Barang Bawaan Penumpang
Di publish pada 01-12-2022 07:31:49
Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:
- barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use)
- barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi (non-personal use)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Pasal 7
Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis.
Pemberitahuan secara tertulis disampaikan dengan menggunakan:
- Customs Declaration (CD) atau
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus dimaksud, dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut dalam bentuk:
- data elektronik atau
- tulisan di atas formulir
Berdasarkan Customs Declaration (CD) maupun PIBK yang disampaikan, petugas bea dan cukai akan menetapkan jalur pelayanan. Jalur hijau adalah jalur pelayanan tanpa pemeriksaan fisik barang, sedangkan jalur merah adalah jalur pelayanan dengan pemeriksaan fisik barang. Jalur merah ditetapkan dalam hal pemberitahuan pabean menyebutkan adanya:
Petugas Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik yang mendapati adanya barang yang dipungut bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang mendapati adanya barang yang dipungut bea masuk dan PDRI, Petugas Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan PDRI. Penumpang atau ASP wajib membayar bea masuk dan PDRI tersebut berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
- Perlakuan Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Pribadi Penumpang
Barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM dan PPh pasal 22).
Apabila melebihi batas nilai pabean sebagaimana tersebut di atas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Terhadap barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.
Apabila melebihi jumlah sebagaimana dimaksud di atas, terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.
- Pembebasan Bea Masuk dan Pajak
- Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai
- 200 batang sigaret
- 25 batang cerutu
- 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya
- 1 liter minuman mengandung etil alkohol
- Perlakuan Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Awak Sarana Pengangkut
Terhadap barang pribadi awak sarana pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean dengan nilai pabean paling banyak FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
Apabila lebih dari FOB USD 50.00 (lima puluh United States Dollar) per orang, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai, dengan jumlah paling banyak:
Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.
Apabila melebihi jumlah sebagaimana dimaksud di atas, maka atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan
- Pembebasan Bea Masuk
- Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai
- 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya dan/ atau
- 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.
- Pemberitahuan Pabean
- Jalur Merah dan Jalur Hijau
- Barang yang melebihi batasan pembebasan bea masuk atau cukai
- Barang selain barang pribadi (non-personal use)
- Hewan, ikan, tumbuhan, dan produk yang berasal dari hewan, ikan, atau tumbuhan
- Narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda pornografi atau
- Uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau setara dengan itu.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses