Registrasi IMEI
Di publish pada 04-12-2022 06:28:04
Registrasi IMEI
Registrasi IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan SIM CardIndonesia.
Ketentuan Registrasi IMEI
Untuk barang bawaan penumpang yang telah keluar dari kawasan pabean (pelabuhan/bandara)
Sesuai SE-12/BC/2020
- Perangkat telekomunikasi yang didaftarkan adalah Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang telah keluar dari kawasan pabean (pelabuhan/bandara)
- Pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut
- Jumlah perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor
- Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran IMEI adalah paspor, tiket/boarding pass/bukti kedatangan, dan perangkat yang akan didaftarkan
- Pendaftaran IMEI untuk perangkat komunikasi bawaan penumpang gratis tetapi dikenakan bea masuk (BM), PPN dan PPh
Ketentuan Registrasi IMEI
Untuk barang bawaan penumpang dibawa oleh penumpang dari luar negeri ke Indonesia setelah selesai karantina
Sesuai PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023
- Penumpang yang selesai melakukan karantina dapat mendaftarkan IMEI dengan memperolah pembebasan (deminimis) sebesar 500USD untuk barang penumpang dengan syarat Pendaftaran IMEI dilakukan tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) hari sejak dilakukan karantina kesehatan serta melampirkan surat yang menerangkan telah selesai dilakukan karantina kesehatan
- Lokasi pendaftaran dapat dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Bea Cukai di Indonesia
- Jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses