Wilayah Kerja
Di publish pada 01-12-2022 05:08:09
Berdasarkan pembagian wilayah kerja yang telah ditetapkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bea Cukai Biak memiliki wilayah kerja yang meliputi 10 Kabupaten, yaitu:
- Kabupaten Biak Numfor
- Kabupaten Supiori
- Kabupaten Kepulauan Yapen
- Kabupaten Waropen
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Puncak Jaya
#wilayahbcbiak #bcbiak
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses