Jl. Jenderal Sudirman, Burokup, Biak Numfor, Burokub, Biak Kota, Burokub, Kec. Biak Kota, Biak, Papua 98115
(0981) 21502

Ketentuan Umum Impor

Di publish pada 01-12-2022 06:31:25

Ketentuan Umum Impor
Ketentuan Umum Impor

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean

Impor untuk dipakai adalah:

Barang impor ini dapat dikeluarkan setelah menyerahkan pemberitahuan pabean dan melunasi bea masuk menyerahkan pemberitahuan pabean dan jaminan atau menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Pemberitahuan pabean tersebut berupa :

Pengajuan PIB (BC 2.0) dilakukan secara manual atau melalui komputer yang on-line dengan sistem PDE Kepabeanan. Sementara untuk pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI terlaksana di Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, baik yang telah terhubung secara on-line dengan sistem PDE.

Pelayanan segera atas barang impor dalam hal barang-barangnya meliputi organ tubuh manusia (ginjal, kornea mata, atau darah), jenazah atau abu jenazah, barang yang dapat merusak lingkungan (mengandung radiasi), binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar, majalah peka waktu, barang berupa dokumen. Dalam hal memperoleh pelayanan segera, Importir mengajukan :

  1. Impor untuk dipakai
    1. Memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai atau
    2. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia
    1. Pemberitahuan Impor Barang atau PIB (BC 2.0), yang dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan hasil penghitungan sendiri Bea Masuk, Cukai dan PDRI yang harus dibayar serta diajukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu
    2. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1), terhadap : barang pindahan barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang barang impor melalui jasa titipan barang impor tertentu yang akan ditetapkan oleh Dirjen BC
    3. Custom Declaration (BC 2.2) untuk barang penumpang dan awak sarana pengangkut
    4. Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) untuk barang impor melalui PT (Persero) Pos Indonesia atau
    5. Pemberitahuan Lintas Barang untuk barang impor pelintas batas.
  2. Pelayanan Segera (Rush Handling)
    1. dokumen pelengkap & jaminan (BM+Cukai+PDRI), dengan catatan importir wajib mengajukan PIB definif dengan penetapan jalur hijau tanpa diterbitkan SPPB dalam waktu paling lama 7(tujuh) hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang impor
    2. PIBT & lampiran (dokumen pelengkap pabean, bukti pembayaran atau jaminan (BM+Cukai+PDRI)).

 

Highlight Kantor Kami

Website BC Biak