Ketentuan Umum Cukai
Di publish pada 01-12-2022 07:39:09
Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini
-Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Karakteristik Barang Kena Cukai
- konsumsinya perlu dikendalikan
- peredarannya perlu diawasi
- pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
- pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Barang Kena Cukai
- etil alkohol atau etanol (EA)
- minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
- hasil tembakau (HT), yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses