Jl. Jenderal Sudirman, Burokup, Biak Numfor, Burokub, Biak Kota, Burokub, Kec. Biak Kota, Biak, Papua 98115
(0981) 21502

NPPBKC

Di publish pada 01-12-2022 07:41:39

NPPBKC
NPPBKC

NPPBKC

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018

Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan di bidang cukai wajib memiliki izin berupa  Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

 

Wajib NPPBKC

  1. Pengusaha Pabrik BKC
  2. Pengusaha Tempat Penyimpanan EA
  3. Importir barang kena cukai
  4. Penyalur MMEA
  5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) EA dan MMEA

Persyaratan NPPBKC

  1. berkedudukan di Indonesia atau secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia
  2. memiliki izin usaha dari instansi terkait:
    1. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik atau
    2. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagarigan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
  3. mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC
  4. menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dan
  5. menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan:
    1. tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjual Eceran yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu dan
    2. bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/ atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerj a di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.

 

Highlight Kantor Kami

Website BC Biak