NPPBKC
Di publish pada 01-12-2022 07:41:39
NPPBKC
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018
Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan di bidang cukai wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Wajib NPPBKC
- Pengusaha Pabrik BKC
- Pengusaha Tempat Penyimpanan EA
- Importir barang kena cukai
- Penyalur MMEA
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) EA dan MMEA
Persyaratan NPPBKC
- berkedudukan di Indonesia atau secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia
- memiliki izin usaha dari instansi terkait:
- Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik atau
- Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagarigan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
- mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC
- menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dan
- menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan:
- tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjual Eceran yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu dan
- bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/ atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerj a di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses