Kawasan Berikat
Di publish pada 04-12-2022 06:20:30
Kawasan Berikat
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2021
Fasilitas Kepabeanan
- Diberikan fasilitas penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor atas:
- Impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh pengusaha kawasan berikat (PKB) termasuk PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PCKB)
- Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB dan semata-mata dipakai di PDKB.
- Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB.
- Diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas :
- Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut
- Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM
- Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industry di TLDDP atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak
- Penyerahan kembali BKPP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di TLDDP atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal
- Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan lainnya dan pengembalian ke PDKB asal
- Pemasukan alat pengemas (packing material) dan alat bantu pengemas dari TLDDP ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB.
- Diberikan fasilitas pembebasan cukai atas:
- Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB
- Pemasukan BKC dari TLDDP ke PDKB untuk diolah lebih lanjut.
- Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, diberikan pembebasan bea masuk, pembebanan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.
Syarat Perusahaan Menjadi Kawasan Berikat
- Perusahaan berstatus PMDN, PMA Non PMA/PMDN yang berbentuk PT.
- Memiliki/menguasai kawasan yang berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri yang ditetapkan Pemda tingkat II.
- Lokasi kawasan dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut barang, tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain dan mempunyai fasilitas system hanya satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari KB.
- Kawasan memiliki pagar keliling yang merupakan batas pemisah yang jelas dengan kawasan lainnya.
- PDKB harus memiliki secara terpisah tempat pengolahan, penimbunan bahan baku, barang jadi dan bahan sisa serta barang rusak/busuk.
- Menyediakan ruangan yang memadai bagi petugas Bea dan Cukai dalam melakukan pekerjaan dan pos penjagaan di pintu utama.
- Memiliki IT Inventory dan CCTV yang dapat diakses secara online.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses