Ketentuan Umum Ekspor
Di publish pada 01-12-2022 07:33:18
Ekspor menurut Undang-Undang Kepabeanan adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
Jenis-jenis Ekspor
Ekspor langsung adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara/ eksportir yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor. Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan penjualan perusahaan. Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme
Ekspor tidak langsung adalah teknik di mana barang dijual melalui perantara/eksportir negara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut. Melalui, perusahaan manajemen ekspor (export management companies) dan perusahaan pengekspor (export trading companies). Kelebihannya, sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu menangani ekspor secara langsung. Kelemahannya, kontrol terhadap distribusi kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain kurang
- Ekspor langsung:
- Ekspor tidak langsung:
Ketentuan Kepabeanan Ekspor
- Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB (BC 3.0) disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
- PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean
- Dokumen Pelengkap Pabean:
- Invoice dan packing list
- Bukti Bayar PNBP
- Bukti Bayar Bea Keluar (jika dikenai Bea Keluar)
- Dokumen dari instansi teknis terkait (jika terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
- Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
- Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan system PDE kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan system PDE Kepabeanan
Tidak Wajib PEB
- barang pribadi penumpang
- barang awak sarana pengangkut
- barang pelintas batas
- barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses