Tugas dan Fungsi
Di publish pada 01-12-2022 04:52:33
Tugas:
Melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
- pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai
- pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai
- pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai
- penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian Dokumen kepabeanan dan cukai
- pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan kepabeanan dan cukai
- pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api
- pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja
- pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
#tugasfungsubcbiak #bcbiak
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses